Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kewenangan cukup luas kepada Desa, termasuk memberikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya cukup besar. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana desa sesuai kebutuhan masyarakat Desa.
Pembangunan sarana dan prasarana tersebut tidak boleh dilihat sebagai "proyek" dari luar, tapi harus dilihat sebagai bagian dari program "Membangun Rumah Sendiri". Dengan demikian, pemerintah desa, dan masyarakat perlu memikirkan manfaat dan keberlanjutan dari pembangunan sarana dan prasarana desa.
KANTOR Desa Tunreng Tellue dan Perpustakaan Desa
Mesjid JAMI DARUL DA'WATUL IRSYAD Desa Tunreng Tellue
Unit Pelayanan Teknis Kesehatan Masyarakat Puskesmas Desa Tunreng Tellue di Kaju
Beberapa sarana pendidikan di Desa Tunreng Tellue
pemanfaatan lahan pekarangan rumah
© 2018 Desa Tunreng Tellue Bone Sulawesi Selatan